BankZiska merupakan kependekan dari Bantuan Keuangan berbasis Zakat, Infaq, Shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya, merupakan program dari Lazismu untuk pemberdayaan umat dan pemberantasan riba. Program ini merupakan Inovasi Sosial Lazismu yang telah di adop menjadi program Lazismu Nasional dalam mengentaskan kemiskinan dan mencegah kelaparan sebagaimana selaras dengan program SDGs. Kegiatan utamanya adalah menyalurkan pembiayaan kepada kelompok usaha ultra mikro (mitra BankZiska) yang berasal dari petani, pedagang pasar, jamaah masjid, majelis taklim dan yang sejenisnya. Pembiayaan ini menggunakan akad qordhul hasan (pinjaman kebajikan). Pembiayaan kepada pengusaha ultra mikro ini dilaksanakan tanpa ada biaya, tanpa ada denda, tanpa pinalti, tanpa sita, pencairan yang cepat, sistem yang mudah dan angsuran yang ringan sesuai kemampuan. BankZiska hanya memberikan pembiayaan kepada Mitra BankZiska yang berdasarkan hasil asesmen BankZiska mampu mengembalikan pinjaman pokok, tanpa tambahan apapun. Bagi kelompok usaha ultra mikro yang tidak memiliki potensi mengembalikan pinjaman maka tidak akan di biayai, namun langsung akan diberikan santunan dari dana Ziska (Zakat, Infaq, Ssodaqoh dan Dana Sosial Keagamaan lainnya). Mitra BankZiska yang tidak mampu bekerja lagi, sakit atau berhalangan tetap dalam usaha atau meninggal maka Mitra BankZiska dan keluarganya dibebaskan dari pinjaman. Bantuan pembiayaan kepada Mitra BankZiska dilakukan melalui proses assessment yang bijaksana, diadministrasikan, dicatat didokumentasikan dengan baik serta dengan sistem pertanggungjawaban dan pelaporan yang terstandarisasi. BankZiska tumbuh sejalan dengan jiwa sosial digerakkan oleh para relawan yang memiliki tujuan mulia mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebagai akibat dari jeratan rentenir dan memberantas praktek ekonomi ribawi. Walaupuan BankZiska belum bisa membebaskan seluruh praktek ekonomi ribawi, namun Alhamdulillah BankZiska telah berhasil membentuk Kampung Bebas Rentenir di Ponorogo dan telah berhasil menurunkan tingkat ketergantungan masyarakat dari jeratan rentenir hingga 30%-40% dan yang paling membahagiakan kami adalah sebagai dari Mitra BankZiska 100% telah bebas dari jeratan rentenir dan praktek ekonomi ribawi. Kehadiran BankZiska sudah dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha ultra mikro. BankZiska tidak hanya menjauhkan pelaku usaha mikro dari jeratan rentenir namun juga menggerakkan roda perekonomian terutama di pasar-pasar rakyat. Launching pertama kali di Ponorogo berkolaborasi dengan BMT Hasanah, saat ini BankZiska telah tumbuh dan berkembang di 7 Kabupaten di Jawa Timur dengan pusat berada di Ponorogo. Sejak berdiri hingga saat ini BankZiska telah menyalurkan pembiayaan sebanyak 1.156 pembiayaan. Sampai saat ini hanya BankZiska yang secara sistematis dan terpola hadir pada usaha mikro dan mendeklarasikan dirinya memerangi bank titil harian dan membantu para usaha ultra mikro tersebut berdaya. BankZiska menjadi jalan keluar bagi para pelaku usaha ultra mikro yang terjerat pinjaman ribawi. Karakter khas yang dimilikinya menjadikan BankZiska sebagai salah satu pelaksana fungsi dalam memerangi riba di muka bumi ini. BankZiska memiliki 3 tahapan dalam pemberdayaan kelompok usaha ultra mikri. Pertama membebaskan dari jeratan rentenir, kedua adalah pemberdayaan dan yang ketiga adalah kemandirian ekonomi.