BAZNAS Jawa Timur
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) secara nasional. BAZNAS dan Pemerintah bertanggung jawab mengelola zakat dengan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas.
Persyaratan Pembiayaan:
a. Skala Usaha
b. Kategori Ekonomi.